Tujuan GCG

            Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah, PT. MKR berkomitmen penuh menerapkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG) dengan sebaik – baiknya sebagai salah satu spirit utama dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yang berkelanjutan. Penerapan GCG berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang – undangan dan etika berusaha. Komitmen GCG atau GCG Code dalam Perusahaan merupakan kristalisasi dalam kaidah – kaidah GCG, peraturan perundang – undangan yang berlaku, nilai – nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktek – praktek terbaik (best practice) GCG. Pendoman GCG yang telah disusun menjadi acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta menjadi acuan bagi Stakeholder lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan. Sekaligus menjadi paying dalam penyusunan Pedoman Perusahaan serta peraturan teknis lainnya sesuai kebutuhan dalam mendorong tata kelola perusahaan yang efektif.

Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.

Tujuan penerapan GCG adalah:

  1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan;
  2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;
  3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;
  5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang – bidang usaha mitra dan anak perusahaan PT. Mitra Kerta Raharja. 

Prinsip GCG

PT. Mitra Kerta Raharja memastikan bahwa prinsip – prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek proses bisnis dan di semua tingkatan Jajaran Perusahaan. Prinsip – prinsip GCG diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (Sustainability) Perusahaan dalam jangka Panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan Stackholder.

Prinsip-prinsip GCG diuraikan sebagai berikut:

  • Transparansi
  • Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

  • Kemandirian
  • Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Akuntabilitas
  • Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

  • Pertanggungjawaban
  • Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Kewajaran
  • Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Translate »