Visi Misi Dan Tujuan

 

Visi

Terwujudnya Perseroan  Terbatas sebagai BUMD untuk menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tangerang. 

 

Misi

     – Perseroan Terbatas dan Penggerak dalam pembangunan daerah.

     – Agen pendapatan ekonomi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Tata Nilai

1.  Clean (Bersih)

Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 

2.  Competitive (Kompetitif)

Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.

3.  Confident (Percaya Diri)

Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMD, dan membangun kebanggaan Daerah.

4.  Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan)

Berorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

5.  Commercial (Komersial)

Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

6.  Capable (Berkemampuan)

Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam

membangun kemampuan dan pengembangan. 

 

Tujuan

1.    Perseroan Terbatas didirikan dengan tujuan :

a.  Untuk membantu mendorong percepatan pembangunan daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat;

b.  Mempermudah kegiatan kerja sama dengan perusahaan swasta nasional, swasta asing, Persero, Perum, perusahaan daerah lain, koperasi, yayasan, perguruan tinggi dan Lembaga penelitian;

c.  Mendorong partisipasi swasta dan masyarakat dalam pembangunan daerah melalui mobilisasi modal, perbankan dan dana – dana publik, penggunaan tenaga ahli dan berorientasi profit

 

2. Dalam mencapai tujuannya, Perseroan Terbatas dapat bekerja sama dalam bentuk kemitraan usaha dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah lain, perusahaan swasta nasional dan swasta asing, Koperasi serta Yayasan atas Persetujuan dari Dewan Komisaris.

Translate »